WELCOME!! SELAMAT BROWSING DI BLOG SAYATERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG SAYA

Kamis, 14 Mei 2015

Pembuatan SIM



Pernahkah anda mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) secara resmi ? Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah sebuah kartu yang berisi bukti telah dapat mengendarai kendaraan bermotor dengan mahir yang di berikan oleh Polantas.

Syarat - Syarat yang diperlukan untuk mengurus SIM antara lain :
1. Fotokopi KTP 1 lembar. Untuk jaga - jaga, bawa fotokopi KTP beberapa lembar.
2. Uang Rp.120.000.
3. Terampil mengendarai kendaraan bermotor.
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Usia 16 tahun untuk SIM C dan D.

Langkah - langkah membuat SIM sebagai berikut :

• Pertama, pastikan anda telah memenuhi semua persyaratan di atas.

• Kedua, datanglah ke kantor Polantas untuk mendaftarkan diri. Masuklah ke loket pendaftaran dan serahkan berkas - berkas untuk pendaftaran.

• Ketiga, ikutilah tes kesehatan. Tes kesehatan ini berupa tes mata, tensi darah, berat badan, dan tinggi badan. setelah itu anda akan mendapatkan surat keterangan kesehatan.

• Keempat, Ikutilah tes tertulis. Anda akan diberi soal berupa tata cara berkendara, dan rambu - rambu lalu lintas. Setelah itu, ikutilah tes praktik. Anda akan melakukan tes praktik mengendarai kendaraan bermotor secara langsung di lapangan Polantas dan anda akan dipantau oleh polisi. Setelah itu,anda akan mengikuti tes jalan raya.  Anda diminta mengendarai kendaraan bermotor secara langsung di jalan raya. Anda harus mengikuti Polisi yang berada di depan anda.

• Kelima, jika anda lulus, anda diminta membayar biaya pembuatan SIM dan biaya pemotretan foto di loket.

• Keenam, lakukanlah pemotretan foto SIM. Antrilah dengan sabar bila banyak orang yang juga sedang mengurus SIM.

• Ketujuh, SIM anda telah jadi dibuat. Ambillah SIM anda pada loket pengambilan SIM.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar