Berbagi ilmu dunia dan membuka website itu sangat menyenangkan dan bermanfaat bagi orang lain.
Senin, 11 Mei 2015
Pengurusan KTP
Sebagai warga yang baik, bagi yang sudah berumur 17 tahun diwajibkan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk). KTP sangat diperlukan setiap orang sebagai tanda pengenal bagi orang lain, agar orang lain mengenal kita. Tujuannya menjelaskan cara untuk mengurus KTP.
Syarat - Syarat Mengurus KTP:
1. Berusia 17 tahun
2. Membawa surat pengantar dari RT.
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Proses Mengurus KTP :
a) Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Sebelum kita membuat KTP, siapkan fotokopi kartu keluarga dan persyaratan lainnya.
b) Ambil Nomor Antrian
Setelah mengambil nomor antrian, tunggulah saat dipanggil untuk mengambil nomor antrian, sesudah dipanggil kita harus menuju loket yang disediakan.
c) Masukan Data Dan Foto
Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.
d) Tanda Tangan/Pengambilan Sidik Jari
Lakukan perekaman sidik jari pada alat perekam sidik jari.
e) Tunggu Proses Pencetakan
Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil proses pencetakan selama 2 minggu setelah pembuatan.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar